Baru-baru ini, muncul kabar bahwa pemerintah akan mengenakan pajak marketplace sebesar 0,5%. Pajak ini berlaku untuk toko online yang membuka bisnis di berbagai e-commerce, seperti Shopee, Tokopedia, Lazada, Tik Tok Shop dan lainnya.
Melansir dari Reuters, platform e-commerce diwajibkan untuk memotong PPh sebesar 0,5% kepada toko online yang memiliki omset antara Rp 500 – Rp 4,8 miliar per tahun. Karena kalau dilihat dari regulasinya, skala bisnis ini termasuk dalam kategori UKM alias Usaha Kecil dan Menengah. Sehingga, pajak tersebut wajib disetorkan ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Sebenarnya, penjual dengan omset di rentang itu memang sudah diwajibkan membayar pajak penghasilan sebesar 0,5 persen berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018. Hanya saja, sistem yang berlaku saat ini masih mengandalkan pelaporan atau pembayaran mandiri oleh pelaku usaha, bukan mendapat potongan otomatis dari marketplace.
Jadi, sistem pelaporan pajak masih bersifat sukarela dan bergantung pada kesadaran masing-masing pelaku usaha. Itu sebabnya, pemerintah memandang bahwa pelaku usaha online berpotensi besar lalai wajib pajak. Entah karena keterbatasan akses, pengetahuan maupun kesadaran administrasi.
Melalui aturan baru, pemerintah ingin memastikan bahwa seluruh pelaku usaha online memiliki kepatuhan wajib pajak tinggi. Sehingga, pajak akan dialihkan kepada marketplace atau e-commerce untuk memotong secara otomatis omset penjual dari platform yang mereka pakai.
Jika aturan pajak marketplace ini resmi berlaku, maka penjual akan menanggung biaya pajak yang disetorkan kepada platform. Bukan hal mustahil kalau seandainya harga-harga produk via online shop akan ikut naik juga.
Pajak Marketplace Disebut Masih dalam Tahap Finalisasi

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, Ditjen Pajak Kemenkeu Rosmauli mengonfirmasi bahwa pemerintah memang berencana menunjuk e-commerce Indonesia untuk memungut pajak dari toko online. Namun, rencana ini masih dalam tahap finalisasi dan belum dipastikan kapan akan berlakunya.
Kebijakan pajak marketplace itu bertujuan untuk memberikan perlakuan yang setara bagi UMKM online maupun offline. Sebab, Rosmauli menuturkan bahwa UMKM offline sudah mendapatkan pajak final, sedangkan UMKM online tidak.
Meskipun sudah buka suara, Ditjen Pajak masih belum memberikan penjelasan lanjut terkait rencana penarikan pajak bagi toko online. Pemerintah akan langsung mengumumkan kalau aturannya sudah sah ke publik.
Banyak Pelaku e-Commerce Menolak Pajak Marketplace
Berdasarkan laporan dari Reuters, ada beberapa marketplace yang merasa keberatan dan menolak atas kebijakan pajak marketplace. Namun, tak disebutkan marketplace mana yang menolaknya.
Masih menurut sumber yang sama, pelaku industri khawatir kebijakan itu akan menambah beban administrasi. Sebab, mereka harus mengelola pemotongan, pelaporan dan penyetoran pajak dari jutaan para penjual.
Selain itu, kebijakan pajak marketplace juga dikhawatirkan penjual akan kabur ke jalur informasi, misalnya media sosial. Sehingga, mereka akan bertransaksi dengan transfer manual dan membuat pemungutan pajak otomatis menjadi kurang efisien.
Ancaman Denda Bagi Platform yang Terlambat Setor Pajak
Kebijakan pajak marketplace konon mengatur pula denda untuk pelaporan yang terlambat oleh platform e-commerce. Lagi-lagi ini membuat e-commerce khawatir karena sistem perpajakan Indonesia sempat mengalami gangguan.
Hal itu kemungkinan besar mengacu pada Coretax Administration System (CTAS) atau lebih terkenal dengan sebutan Coretax. Sistem administrasi perpajakan baru dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) itu mulai hadir untuk menggantikan sistem lama, yaitu SIDJP.
Coretax sendiri mulai dipakai bertahap pada awal 2024 lalu. Tujuannya untuk menyatukan seluruh proses perpajakan. Mulai dari pendaftaran, pelaporan sampai pembayaran pajak dalam satu platform digital modern yang terintegrasi.
Sayangnya, pada masa transisinya, Coretax menghadapi sejumlah gangguan teknis, termasuk lambatnya proses input dan akses data. Bahkan, mengalami error saat pelaporan SPT sampai sistem e-faktur yang sempat tidak stabil.
Sehingga, platform e-commerce mulai khawatir jika sistem DJP masih belum sepenuhnya stabil, maka beban pelaporan dan pemotongan pajak penjual bisa menyulitkan platform. Terutama kalau ada sanksi denda, sehingga sebagian platform tidak setuju dan menolak adanya pajak marketplace.
Potensi Nilai Pajak dari Transaksi e-Commerce Sangat Besar
Kalau melihat dari nilai transaksi e-commerce Indonesia, potensi penerimaan dari sektor ini sangatlah besar. Bahkan, laporan dari Google, Temasek dan Bain & Company memperkirakan nilai transaksi bruto (GMV) e-commerce Indonesia diestimasikan tembus 65 miliar dollar AS atau Rp 1.026,1 triliun di 2024.
Nilai GMV itu naik sebanyak 11% dari tahun sebelumnya berkat berbagai fitur menarik e-commerce, salah satunya Live Shopping. Nilai transaksi tersebut diprediksi bakal terus naik hingga 150 miliar dollar AS atau sekitar Rp 2.442,9 triliun pada tahun 2030.
Dengan angka sebesar itu, tampaknya pemerintah ingin memastikan bahwa pelaku usaha digital ikut berkontribusi secara adil dalam sistem perpajakan, seperti pelaku usaha offline.
