Salah satu hal yang perlu Anda ketahui terkait dunia ekonomi di Indonesia adalah mengenai sumber pendapatan negara ini. Sebab dengan pemasukan tersebutlah, berbagai sektor kebijakan dapat dijalankan dengan maksimal.
Jika selama ini Anda hanya mengetahui bahwa sumber pendapatan suatu negara hanya bersumber dari pajak, maka jawabannya salah. Masih ada sumber lainnya yang mana akan kami kupas melalui artikel di bawah!
Mengenal Pengertian dan Jenis Sumber Pendapatan Negara di Indonesia
Untuk memahami pengertian hingga apa saja jenis atau sumber pendapatan negara Indonesia selama ini, mari simak sejumlah informasi penting di bawah:
1. Pengertian
Secara resmi, pengertian sumber pendapatan negara dapat Anda temukan melalui pasal 1 ayat (9) pada Undang-Undang No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Di mana pendapatan tersebut merupakan uang atau dana yang masuk ke dalam kas Indonesia.
Sementara pendapatan dalam konteks ini merupakan hak dari pemerintah pusat dan telah mendapatkan pengakuan sebagai tambahan nilai kekayaan bersih. Maksud kekayaan bersih pada kalimat sebelumnya ialah penerimaan pajak, penerimaan bukan pajak, serta hibah. Untuk mempermudah mengelola berbagai pendapatan tersebut, Indonesia telah menggunakan sistem APBN.
2. Jenis Sumber Pendapatan Negara di Indonesia
Sebelumnya sudah sempat Anda baca sekilas, bahwa secara umum ada tiga sumber pemasukan Indonesia saat ini, di mana penjelasan masing-masingnya ialah:
a. Pajak
Sumber pendapatan negara yang paling utama hingga sekarang masih dipegang oleh sektor pajak. Di mana pajak ini berasal dari pungutan pada jasa, barang, atau aset tertentu dan memiliki nilai manfaat. Pajak yang dipungut pemerintah pun terdiri atas beberapa tipe, yaitu:
- PPH (Pajak Pendapatan) ditanggungkan kepada individu maupun badan usaha atas penghasilan (keuntungan usaha, gaji, honorarium, hadiah, dll) dalam suatu tahun pajak.
- PPN (Pajak Pertambahan Nilai) merupakan pungutan atas transaksi jual-beli barang maupun jasa oleh wajib pajak yang sudah menjadi bagian Pengusaha Kena Pajak (PKP)
- Cukai adalah pungutan negara terhadap barang-barang tertentu yang memiliki sifat seperti di Undang-undang Cukai, misalnya tembakau cerutu dan minuman keras
- PBB: merupakan pemungutan wajib terhadap kepemilikan tanah (seperti sawah, kebun, pekarangan, dan tambang) maupun bangunan (seperti jalan tol, mall, gedung). Sedangkan tempat ibadah, hutan lindung, serta kuburan tidak dikenakan kewajiban ini.
- Pendapatan bea masuk dan keluar, bea masuk ialah pungutan terhadap barang impor, sedangkan bea keluar untuk barang ekspor
- Pajak lainnya yang sumbernya di luar lima di atas dan mempunyai persentase lebih kecil daripada lainnya.
b. PNPB
Sumber pendapatan negara ini sumbernya dari objek non-pajak. Di mana berdasarkan UU No,9 Tahun 2018, PNBP ini bersumber dari individu atau badan tertentu yang mendapatkan manfaat langsung atau tidak langsung dari pemanfaatan sumber daya, dengan pembagiannya ialah:
- Pendapatan kekayaan yang dipisahkan termasuk pengelolaan terhadap kekayaan negara dari APBN dan dimanfaatkan menjadi penyertaan modal negara atau perolehan sah lainnya. Contohnya ialah hasil perdagangan saham, sertifikat atau dividen BUMN, hingga obligasi laba pemerintah
- Pemanfaatan sumber daya alam: sumbernya ialah pemanfaatan bumi air, udara, ruang angkasa, hingga kekayaan alam negara, seperti minyak dan gas
- Pendapatan badan layanan umum berupa penyediaan barang, jasa, serta layanan administratif yang tanggung jawab pemerintah, seperti pendidikan, kereta api, kesehatan, pemberian hak paten, dan lainnya
- pengelolaan barang milik Negara ialah kegiatan pemanfaatan, penggunaan, serta pemindahtanganan semua barang yang akan dibeli atau diperoleh atas beban APBN dari perolehan nilai sah
- Pengelolaan dana merupakan pengelolaan dana pemerintah dari berbagai pendapatan sah dengan tujuan khusus, seperti penerimaan anggaran sisa pembangunan dan jasa giro
- Hak negara lain
c. Hibah
Terakhir ialah hibah atau penerimaan yang berbentuk rupiah, devisa, devisa yang dirupiahkan, jasa, barang, atau surat berharGa dari dalam atau luar negeri. Penjelasan itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011, di mana pada praktiknya berupa:
- Hibah terencana telah dicatat atau direncanakan oleh pemerintah melalui DRKH (Daftar Rencana Kegiatan Hibah)
- Langsung, tidak melewati mekanisme perencanaan lebih dahulu
- Melalui KPPN penarikannya dilakukan di KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) atau BUN (Bendahara Umum Negara)
- Tanpa melalui KPPN, tahapan penarikan tidak berlangsung pada kantor KPPN atau BUN
- Dalam negeri, bersumber dari lembaga keuangan atau non-keuangan dalam negeri, perusahaan, pemerintah daerah, hingga orang asing yang berkegiatan atau berdomisili di Indonesia
- Luar negeri, sumbernya ialah negara asing, lembaga PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa), lembaga keuangan asing, lembaga internasional, atau lainnya. Jenis ini juga bisa diperoleh dari perusahaan atau orang Indonesia yang berdomisili dan berkegiatan di luar negeri
- Daerah ialah pengalihan hak dari pemerintah atau pihak lain terhadap Pemerintah Daerah yang dengan spesifik telah ditetapkan kegunaannya serta dilakukan dengan melewati perjanjian khusus
Dengan semua penjelasan di atas terlihat bahwa sumber pendapatan negara Indonesia ini sangat banyak, sehingga dapat memenuhi kemaslahatan penduduk dengan lebih optimal.